Kantor Kades Rancailat kondisinya memprihatinkan. Kantor yang menjadi central layanan masyarakat itu terlihat kumuh. Pada bagian atap depan lisplang terlihat rapuh dan nyaris ambruk. Kondisi seperti ini sudah berlangsung lama, sejak Sahrudin belum menjabat.
Setelah sahrudin menjabat, kondisinya sedikit berubah pada bagian dalam kantor sudah ada perbaikan, namun belum menyeluruh. Sahrudin bukan tidak mau merenovasi bangunan namun karena terbentur aturan karena dana Desa yang sudah dicairkan hanya bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur.
Kepala Desa Rancailat Sahrudin mengatakan jika Kantor pelayanan masyarakat di Desa Rancailat kondisinya memprihatinkan, selain sumpek karena terjepit bangunan Sekolah Dasar, Kantor Kepala Desa Rancailat ini juga pada bagian kusen dan tembok sudah rapuh.
"Saya sempat mengajukan ke Pemdes agar Dana Desa bisa digunakan untuk membangun Kantor Desa. Bisa digunakan tetapi harus menggunakan dana bagi hasil pajak dan retribusi. Sementara alokasi dana retribusi dan bagi hasil pajak paling dikisaran angka 20juta," ujarnya.
Sahrudin menambahkan untuk rehab kantor Desa Rancailat ini dibutuhkan anggaran yang cukup besar. Sementara dana 20 juta yang bisa digunakan tidaklah cukup. "Kalau Desa lain sih karena ada industri mungkin bisa meminta bantuan atau meminta dana CSR ke pabrik-pabrik, kalau Desa Rancailat gak ada pabrik yang ada hanyalah sawah," tambahnya.
Meski begitu tambah Sahrudin dirinya tidak putus asa, mulai saat ini dirinya tengah merencanakan dengan staff Desa untuk mencari solusi agar kantor pelayanan masyarakat ini bisa direhab. "Kami akan mencoba mengajukan kembali perbaikan kepada Pemerintah, baik Provinsi atau Kabupaten, semoga upaya-upayanya bisa terealisasi karena ini kan tempat pelayanan warga," ujarnya.
Sementara Eka Nurjaman Kasubag Kekayaan aset Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) membenarkan jika dana Desa tidak bisa dipergunakan untuk pembangunan kantor desa. Jika digunakan tentunya sudah melakukan penyimpangan, karna aturan yang melarang. Dana Desa kata Eka Nurjaman bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur.
"Kalau dana bagi hasil pajak dan retribusi serta alokasi dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang bisa digunakan untuk rehabilitasi ringan saja, dan dana pun tidak besar," ujarnya